Kamis, 02 Agustus 2018

Tolak Berkas Perbaikan, KPU Siap Hadapi Gugatan Hanura di Bawaslu

Partai Hanura berencana melayangkan gugatan kepada KPU karena menyatakan seluruh berkas perbaikan bacaleg Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku siap menghadapi gugatan Hanura ke Bawaslu itu.
Menurut dia, UU memang menyediakan jalur hukum jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU. “Ya kita siap dan menghormati jalan hukum yang ditempuh. Karena memang itu yang diatur UU,” kata Ilham saat dihubungi, Jumat (3/8).
Ilham menjelaskan, KPU sebelumnya telah menghadapi gugatan yang diajukan oleh PBB terkait proses pencalegan. Sengketa tersebut berhasil dimediasi Bawaslu dan menghasilkan sebuah keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak. Ilham mengatakan, kali ini KPU siap dimediasi kembali oleh Bawaslu terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh Hanura.
“Kami siap dimediasi. Mediasi itu bagian dari proses sengketa. Kita tunggu dan kita hormati,” tutup Ilham.
Sebelumnya, seluruh berkas perbaikan bacaleg Partai Hanura dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, berkas perbaikan yang disampaikan Hanura tidak memiliki kelengkapan sesuai syarat yang ditentukan KPU.
Keputusan KPU ini akan berdampak langsung pada suara Hanura di Pileg 2019 karena jumlah caleg Hanura yang diterima KPU berpotensi lebih sedikit dari yang diajukan.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda